Menyimak pernyataan bersama Masyarakat Film Indonesia (MFI) pada tanggal 3 Januari 2007 yang dimuat di berbagai media membuat banyak orang dari berbagai kalangan berkomentar dengan berbagai argumentasi. Dalam pernyataannya saat itu, MFI mendesak pemerintah untuk membubarkan lembaga-lembaga perfilman bentukan pemerintah yang ada, seperti Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), karena dinilai tidak mencerminkan semangat pembaharuan dan tidak berpihak pada kemajuan perfilman Indonesia. Untuk itu, MFI mengusulkan agar keberadaan LSF diganti menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film (LKF).
Hal tersebut memang layak dipikirkan dan diskusikan oleh kita sebagai bagian masyarakat dan penikmat film. Juga karena kita sebagai mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dan memanggul tanggung jawab untuk meneruskan gerak dan langkah bangsa kita ke depannya. Terlebih lagi, tentunya sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri yang seharusnya gerak langkah serta pemikiran kita mengacu pada kaidah-kaidah Islam.
Saya bukan komentator ulung dan saya juga bukan insan perfilman yang terkait dengan permasalahan ini. Saya memberikan komentar sebagai salah satu masyarakat penikmat film. Sejujurnya, apakah LSF perlu dibubarkan atau tidak bukanlah perkara yang mudah. Di satu sisi, berkomunikasi, termasuk melalui film seperti yang dilakukan oleh insan perfilman, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi kita. Seperti halnya dengan buku, lukisan, lagu dan puisi yang tidak memerlukan tanda lulus sensor untuk dipublikasikan, seharusnya begitu juga dengan penayangan film.
Namun, di sisi lain, film sebagai media komunikasi massa berbentuk audio-visual ternyata memiliki pengaruh yang lebih besar bagi penikmatnya ketimbang bentuk media komunikasi lainnya. Melalui berita di media massa, kita tahu bahwa banyak kasus perkosaan terjadi karena pelakunya terangsang oleh film porno yang ditontonnya. Sampai saat ini, saya belum pernah mendengar ada orang yang memperkosa karena puisi yang dibacanya atau lagu yang didengarnya.
Begitu juga dengan fenomena tindak kekerasan yang merebak di kalangan anak-anak karena terpengaruh tayangan gulat profesional di salah satu stasiun televisi. Sangat disayangkan tayangan tersebut baru dihentikan setelah jatuh korban terlebih dahulu. Itupun setelah stasiun televisi itu mendapatkan protes dari berbagai kalangan.
Pada keadaan inilah Negara dituntut mengambil peran untuk melindungi warga negaranya dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh segala karya sinematografi, termasuk film. Saat ini, peran yang diharapkan dari Negara itu telah diwujudkan dalam UU No. 8/1992 dengan membentuk LSF.
Faktanya, suka tidak suka, LSF telah terbentuk karena amanat undang-undang. Konstitusi kita sendiri memberikan kewenangan kepada Negara untuk membatasi hak dan kebebasan warga negaranya, termasuk kebebasan berkomunikasi melalui film, dengan menetapkan pembatasan tersebut dalam suatu undang-undang. Pembatasan itu semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.
Secara teori, untuk membubarkan LSF bisa saja dilakukan dengan mengamandemen UU No. 8/1992 terlebih dahulu atau mengajukan uji materi UU No. 8/1992 kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan ketentuan yang mengatur keberadaan LSF. Tapi bagaimana dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh film? Apakah perlu menunggu jatuh korban dahulu baru pemerintah bisa melakukan tindakan terhadap film tersebut?
Hal-hal tersebut di atas mungkin hanya sebatas teoritis ataupun konseptual belaka. Tapi memang begitu kenyataannya di negara kita. Sisi politis dalam hal itu juga mendominasi. Di luar permasalahan dibubarkan atau tidaknya LSF, yang paling penting adalah bagaimana kita dapat mempertebal fungsi sensor dan kontrol diri kita sendiri dan keluarga. Sebelum menonton flm, kita harus check n recheck dulu apakah film itu layak untuk kita tonton dan ambil hikmah dalam setiap kejadiannya untuk dijadikan pembelajaran yang baik buat kita. Terlebih penting lagi, kita harus sadar bahwa mata yang melihat, telinga yang mendengar dan pikiran yang membayangkan akan diminta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah SWT. Wallahu’alam bish shawab.
Oleh Retno Handayani
Mahasiswi FST jurusan kimia ’04 dan ketua BEM Jurusan MIPA tahun 2006-2007