Feeds:
Tulisan
Komentar

Menyimak pernyataan bersama Masyarakat Film Indonesia (MFI) pada tanggal 3 Januari 2007 yang dimuat di berbagai media membuat banyak orang dari berbagai kalangan berkomentar dengan berbagai argumentasi. Dalam pernyataannya saat itu, MFI mendesak pemerintah untuk membubarkan lembaga-lembaga perfilman bentukan pemerintah yang ada, seperti Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), karena dinilai tidak mencerminkan semangat pembaharuan dan tidak berpihak pada kemajuan perfilman Indonesia. Untuk itu, MFI mengusulkan agar keberadaan LSF diganti menjadi sebuah Lembaga Klasifikasi Film (LKF).

Hal tersebut memang layak dipikirkan dan diskusikan oleh kita sebagai bagian masyarakat dan penikmat film. Juga karena kita sebagai mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa dan memanggul tanggung jawab untuk meneruskan gerak dan langkah bangsa kita ke depannya. Terlebih lagi, tentunya sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri yang seharusnya gerak langkah serta pemikiran kita mengacu pada kaidah-kaidah Islam.

Saya bukan komentator ulung dan saya juga bukan insan perfilman yang terkait dengan permasalahan ini. Saya memberikan komentar sebagai salah satu masyarakat penikmat film. Sejujurnya, apakah LSF perlu dibubarkan atau tidak bukanlah perkara yang mudah. Di satu sisi, berkomunikasi, termasuk melalui film seperti yang dilakukan oleh insan perfilman, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi kita. Seperti halnya dengan buku, lukisan, lagu dan puisi yang tidak memerlukan tanda lulus sensor untuk dipublikasikan, seharusnya begitu juga dengan penayangan film.

Namun, di sisi lain, film sebagai media komunikasi massa berbentuk audio-visual ternyata memiliki pengaruh yang lebih besar bagi penikmatnya ketimbang bentuk media komunikasi lainnya. Melalui berita di media massa, kita tahu bahwa banyak kasus perkosaan terjadi karena pelakunya terangsang oleh film porno yang ditontonnya. Sampai saat ini, saya belum pernah mendengar ada orang yang memperkosa karena puisi yang dibacanya atau lagu yang didengarnya.

Begitu juga dengan fenomena tindak kekerasan yang merebak di kalangan anak-anak karena terpengaruh tayangan gulat profesional di salah satu stasiun televisi. Sangat disayangkan tayangan tersebut baru dihentikan setelah jatuh korban terlebih dahulu. Itupun setelah stasiun televisi itu mendapatkan protes dari berbagai kalangan.

Pada keadaan inilah Negara dituntut mengambil peran untuk melindungi warga negaranya dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh segala karya sinematografi, termasuk film. Saat ini, peran yang diharapkan dari Negara itu telah diwujudkan dalam UU No. 8/1992 dengan membentuk LSF.

Faktanya, suka tidak suka, LSF telah terbentuk karena amanat undang-undang. Konstitusi kita sendiri memberikan kewenangan kepada Negara untuk membatasi hak dan kebebasan warga negaranya, termasuk kebebasan berkomunikasi melalui film, dengan menetapkan pembatasan tersebut dalam suatu undang-undang. Pembatasan itu semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memperhatikan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Secara teori, untuk membubarkan LSF bisa saja dilakukan dengan mengamandemen UU No. 8/1992 terlebih dahulu atau mengajukan uji materi UU No. 8/1992 kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan ketentuan yang mengatur keberadaan LSF. Tapi bagaimana dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh film? Apakah perlu menunggu jatuh korban dahulu baru pemerintah bisa melakukan tindakan terhadap film tersebut?

Hal-hal tersebut di atas mungkin hanya sebatas teoritis ataupun konseptual belaka. Tapi memang begitu kenyataannya di negara kita. Sisi politis dalam hal itu juga mendominasi. Di luar permasalahan dibubarkan atau tidaknya LSF, yang paling penting adalah bagaimana kita dapat mempertebal fungsi sensor dan kontrol diri kita sendiri dan keluarga. Sebelum menonton flm, kita harus check n recheck dulu apakah film itu layak untuk kita tonton dan ambil hikmah dalam setiap kejadiannya untuk dijadikan pembelajaran yang baik buat kita. Terlebih penting lagi, kita harus sadar bahwa mata yang melihat, telinga yang mendengar dan pikiran yang membayangkan akan diminta pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah SWT. Wallahu’alam bish shawab.

Oleh Retno Handayani

Mahasiswi FST jurusan kimia ’04 dan ketua BEM Jurusan MIPA tahun 2006-2007

Rubrik muslimah                                                     

 

oleh Wulan Embun Sari
Mahasiswi jurusan Biologi FST. Dan saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum LDK KOMDA FST

 

Sesungguhnya kebodohanlah yang justru membuat orang mudah tersesat. 

Mungkin ungkapan di atas sangat tepat untuk menggambarkan keadaan sekelompok sineas muda yang saat ini sedang gencar-gencarnya menuntut para anggota LSF (Lembaga Sensor Film) dan anggota DPR. Pihak yang tergugat sebagaimana kita ketahui, sudah barang tentu bukanlah kumpulan orang-orang bodoh. Begitu juga dengan pihak penuntut, yang kesemuanya pernah mengenyam bangku perkuliahan.

Salah satu di antara mereka ada seorang gadis muda, cantik, berbakat, enerjik, lembut, dan menjadi idola hampir setiap gadis remaja di negeri ini. Ya, dia adalah Dian Sastrowardoyo yang namanya menjadi terkenal lewat peran Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta?

Baik saat bersaksi dihadapan para hakim maupun ketika diwawancara oleh wartawan dari berbagai media cetak dan infotainment, ada satu tuntutan yang membuat Dian begitu tegas dan berapi-api saat mengungkapkannya. Peniadaan sensor film. Ya.. dia pun mengeluhkan betapa sulitnya bekerja keras saat pembuatan film dan betapa tidak adilnya saat adegan yang telah begitu dijiwai oleh para aktor dengan susah payah harus dipotong dan hilang begitu saja sebagai hasil akhirnya.

Lalu bagaimana dengan Nia Dinata dan Mira Lesmana yang juga berada dalam satu kubu dengan Dian? Sebagai seorang ibu, apakah mereka tidak menyadari betapa mengerikannya suatu film tanpa sensor di dalamnya? Apakah mereka mengetahui dampaknya bagi anak-anak mereka? Ataukah mereka pura-pura tidak tahu? Lalu mengapa mereka juga menentang sensor film?

Lihatlah! Mereka memperdebatkan kerja keras, keindahan, budaya, dan moral yang bercampur aduk dalam bingkai yang mereka sebut dengan seni. Mereka laksana golongan orang-orang yang hanya membaca sederetan syair-syair orang-orang Arab. Mereka tidak tertarik mempelajari lebih dalam tentang maknanya dan mengamalkan apa yang diserukan. Adakah semua makhluk yang tertipu melebihi tipuan ini! Masalah yang hampir sama terjadi pada golongan yang mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan. Mereka tidak merasakan, dan inilah puncak kebodohan. (Imam Ghazali).

Jika kita mengutip sebuah penelitian LIPI, bahwa sebagian orang mengaku tergerak melakukan perbuatan seks setelah menonton film erotis. Kita pun menyadari walaupun suatu film telah menglewati suatu proses ’Lulus Sensor’, namun masih nampak jelas adegan-adegan seronok yang dapat dikonsumsi oleh siapa saja, tentunya termasuk para remaja dan anak-anak kecil. Adegan-adegan tersebut sangat mengerikan dan berbahaya, tetapi yang tak kalah mengerikan dan berbahaya adalah adegan-adegan yang justru tersirat. Tidak tergambar secara jelas memang, tetapi adegan yang tersirat inipun mampu membuat penontonnya ’berangan-angan panjang’.

Perkara ini bukan hanya satu, tetapi hanya salah satu dari sekian banyak perkara yang merupakan buah dari korban demokrasi yang kebablasan. Emansipasi wanita.

Sekarang, mari kita telisik dari segi Islam. Betapa mengenaskan nasib para gadis remaja jika mereka menonton adegan yang tidak lulus sensor apalagi yang tanpa sensor. Seiring perputaran roda, mereka tidak hanya meniru. Bahkan berlomba-lomba memoles diri; semakin tebal make-up semakin cantik, semakin ketat pakaian maka semakin banyak perhatian yang di dapat. Ah, tidak, bukan itu saja, mereka pun akan semakin tersesat dalam pergaulan. Mereka pun tidak malu lagi untuk manampakkan ’perhiasan’ selain yang tampak… STOOOP!!!!

Girls, kemanakah gerangan izzah (kehormatan) mu?

Kalian yang mengaku muslimah, ketahuilah, bahwa sesungguhnya Islam sangat bijaksana dalam melindungi umatnya. Terutama kita, yang ditakdirkan oleh Allah SWT untuk dapat merasakan nikmat, rezeki, dan amanah sebagai seorang muslimah. Bukan hanya berlabel muslimah, tetapi tidak tanggung-tanggung, yaitu sebagai muslimah sejati.

Dalam Islam kita diajarkan untuk menjaga diri dari awal, agar tidak terperosok kepada tahap-tahap keburuk berikutnya. Sebab jika kita sudah terperosok, maka akan sulit untuk melepaskan diri dan dengan mudah masuk ke tahap berikutnya.

Pencegahan awal yaitu berupa larangan kepada wanita untuk berpakaian terbuka, setengah telanjang atau membuka aurat. Rasulullah pun bersabda, ”Saat engkau memakai pakaian, mulailah dari arah kanan, dan Beliau mengucapkan :”Segala puji bagi Allah, Dzat yang memberiku pakaian sehingga bisa menutupi aurat ku, dan aku bisa berhias di antara manusia.” Allah SWT pun turut menegaskannya dalam surat al-Ahzaab ayat 59, tentang betapa pentingnya menutup aurat bagi kaum wanita.

Pada tahap selanjutnya adalah berupa pencegahan untuk tidak berlebihan dalam segala hal, seperti emosi, berdandan, dan bertingkah laku. Larangan-larangan ini  adalah untuk menjaga diri kita agar tetap mulia dan menjadi anggota masyarakat yang terhormat.

Ingat dan sadarilah saudaraku! Allah memang memberi kemudahan dan kebebasan kepada setiap hamba-Nya, tapi bukan berarti kita bisa hidup seenaknya, santai, penuh hura-hura dan melupakan masa depan.

Pada akhirnya, seorang wanita haruslah menjadi istri yang mampu menenangkan dan menentramkan suami di rumah atau menjadi ibu yang dapat memelihara dan bergumul dengan makhluk Allah yang paling mulia, yaitu anak-anak. Atau seorang gadis yang dapat memelihara kesucian dirinya, memelihara akhlak yang mulia sampai tiba saat pernikahan yang sah.

Girls, berhati-hatilah kalian dari menyia-nyaikan kesempatan yang Allah SWT berikan. Dan tinggalkanlah sejauh-jauhnya penyeru-penyeru fitnah dan penghina kaum wanita yang menginginkan kerusakan kalian dan ingin menanggalkan rasa malu dari kalian serta memalingkan kalian dari memperoleh kenikmatan surga. Dan janganlah kalian tertipu dengan ungkapan dan olesan bibir-bibir mereka yang dapat melalaikan kalian terhadap tipu daya yang selalu mengutamakan angan-angan batil dan dalil-dalail syetan yang disertai hawa nafsu. 

Renungkanlah! Sesungguhnya umur ini adalah terbatas dan pasti akan berakhir dan tidak setelah itu kecuali kekekalan. Maka jadikanlah kekekalan kalian adalah di surga (insya Allah). Ketahuilah, sesungguhnya maharnya surga adalah iman dan amal saleh, bukan angan-angan yang batil yang tidak pernah terwujudkan.

—— Wallahu a’lam ——-

Kadar Hujan

Kadar Hujan

Pembaca yang di Rahmati oleh Allah, coba renungkan, amati, dan pahami yang sedang terjadi sekarang ini. Hujan yang diturunkan oleh Allah SWT dari langit telah ditentukan dengan sebaik-baiknya oleh Allah, berikut ini adalah  proses, tahapan pembentukan hujan dan kadar kandungan yang terdapat di air hujan tersebut.

Proses terbentuknya hujan masih merupakan misteri besar bagi orang-orang dalam waktu yang lama. Baru setelah radar cuaca ditemukan, bisa didapatkan tahap-tahap pembentukan hujan.

Pembentukan hujan itu berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, “bahan baku” hujan naik ke udara, lalu awan terbentuk. Akhirnya, curahan hujan akan terlihat.

Alquran mempunyai teori sendiri tentang pembentukan hujan. “Dialah Allah Yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya; maka, apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambaNya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (QS Ar-Rum [30]: 48)

Gambar di atas memperlihatkan butiran-butiran air yang lepas ke udara. Ini adalah tahap pertama dalam proses pembentukan hujan. Setelah itu, butiran-butiran air dalam awan yang baru saja terbentuk akan melayang di udara untuk kemudian menebal, menjadi jenuh, dan turun sebagai hujan. Seluruh tahapan ini disebutkan dalam Alquran.

Kini, mari kita amati tiga tahap yang disebutkan dalam ayat ini.

TAHAP KE-1: Dialah Allah Yang mengirimkan angin…

Gelembung-gelembung udara yang jumlahnya tak terhitung yang dibentuk dengan pembuihan di lautan, pecah terus-menerus dan menyebabkan partikel-partikel air tersembur menuju langit. Partikel-partikel ini, yang kaya akan garam, lalu diangkut oleh angin dan bergerak ke atas di atmosfir. Partikel-partikel ini, yang disebut aerosol, membentuk awan dengan mengumpulkan uap air di sekelilingnya, yang naik lagi dari laut, sebagai titik-titik kecil dengan mekanisme yang disebut “perangkap air.

TAHAP KE-2: …lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal…

Awan-awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekeliling butir-butir garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena air hujan dalam hal ini sangat kecil (dengan diamter antara 0,01 dan 0,02 mm), awan-awan itu bergantungan di udara dan terbentang di langit. Jadi, langit ditutupi dengan awan-awan.

TAHAP KE-3: …lalu kamu lihat air hujan keluar dari celah-celahnya…

Partikel-partikel air yang mengelilingi butir-butir garam dan partikel -partikel debu itu mengental dan membentuk air hujan. Jadi, air hujan ini, yang menjadi lebih berat daripada udara, bertolak dari awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan.

Lalu Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 43 :

“Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, kemudian mengumpulkan antar (bagian-bagian)nya, kemudian menjadikannya bertindih-tindih maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, …”(QS An-Nur [24]:43) 

Para ilmuwan yang mempelajari jenis-jenis awan mendapatkan temuan yang mengejutkan berkenaan dengan proses pembentukan awan hujan. Terbentuknya awan hujan yang mengambil bentuk tertentu, terjadi melalui sistem dan tahapan tertentu pula. Tahap-tahap pembentukan kumulonimbus, sejenis awan hujan, adalah sebagai berikut:

Tahap pertama adalah pergerakan awan oleh angin. Awan-awan dibawa, dengan kata lain, ditiup oleh angin. 

Tahap kedua adalah pembentukan awan yang lebih besar: Kemudian awan-awan kecil (awan kumulus) yang digerakkan angin, saling bergabung dan membentuk awan yang lebih besar. 

Dan tahap ketiga berupa pembentukan awan yang bertumpang tindih. Ketika awan-awan kecil saling bertemu dan bergabung membentuk awan yang lebih besar, gerakan udara vertikal ke atas terjadi di dalamnya meningkat. Gerakan udara vertikal ini lebih kuat di bagian tengah dibandingkan di bagian tepinya. Gerakan udara ini menyebabkan gumpalan awan tumbuh membesar secara vertikal, sehingga menyebabkan awan saling bertindih-tindih. Membesarnya awan secara vertikal ini menyebabkan gumpalan besar awan tersebut mencapai wilayah-wilayah atmosfir yang bersuhu lebih dingin, di mana butiran-butiran air dan es mulai terbentuk dan tumbuh semakin membesar. 

Ketika butiran air dan es ini telah menjadi berat sehingga tak lagi mampu ditopang oleh hembusan angin vertikal, mereka mulai lepas dari awan dan jatuh ke bawah sebagai hujan air, hujan es, dan sebagainya. 

Fakta lain yang diberikan dalam Alquran mengenai hujan adalah bahwa hujan diturunkan ke bumi dalam kadar tertentu. Hal ini disebutkan dalam Surat Az-Zukhruf sebagai berikut, “Dan Yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu Kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).” (QS Az-Zukhruf [43]: 11) 

Kadar dalam hujan ini pun sekali lagi telah ditemukan melalui penelitian modern. Diperkirakan dalam satu detik, sekitar 16 juta ton air menguap dari bumi. Angka ini menghasilkan 513 trilyun ton air per tahun. Angka ini ternyata sama dengan jumlah hujan yang jatuh ke bumi dalam satu tahun. Hal ini berarti air senantiasa berputar dalam suatu siklus yang seimbang menurut “ukuran atau kadar” tertentu. Kehidupan di bumi bergantung pada siklus air ini. Bahkan sekalipun manusia menggunakan semua teknologi yang ada di dunia ini, mereka tidak akan mampu membuat siklus seperti ini. 

Per tahunnya, air hujan yang menguap dan turun kembali ke Bumi dalam bentuk hujan berjumlah tetap, yakni 513 triliun ton. Jumlah yang tetap ini dinyatakan dalam Alquran dengan menggunakan istilah “menurunkan air dari langit menurut kadar”. Tetapnya jumlah ini sangatlah penting bagi keberlangsungan keseimbangan ekologi dan, tentu saja, kelangsungan kehidupan ini. 

Bahkan satu penyimpangan kecil saja dari jumlah ini akan segera mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi yang mampu mengakhiri kehidupan di bumi. Namun, hal ini tidak pernah terjadi dan hujan senantiasa turun setiap tahun dalam jumlah yang benar-benar sama seperti dinyatakan dalam Alquran.

Setelah kita membaca diatas apa yang terjadi? Subhanallah, Allah telah menciptakan hujan dengan maha sempurna yang tak ada tandingannya, air hujan yang ditujukan kepada makhluk-Nya dimuka bumi agar tetap berlangsungnya kehidupan yang seimbang dimuka bumi, Apakah kamu tidak bersyukur kepada-Ku? Coba renungkan sekali lagi yang kita perbuat selama ini dimuka bumi ini, hutan ditebang, banjir dan longsor tanah dimana-mana, pemanasan global terjadi, kekayaan alam habis, itu semua akibat ulah manusia yang serakah, tidak memikirkan kedepan jika kekayaan alam yang terkandung dibumi ini habis.

 

Sesungguhnya Allah menurunkan hujan dari langit tidak dzalim terhadap makhluk-Nya, tapi sebaliknya manusia sendiri yang dzalim dan inkar terhadap makhluk Allah yang lain dan Allah, Naudzubillah mindzalik semoga kita tidak termasuk digolongan manusia seperti itu. Marilah kita melakukan perubahan sebelum bencana-bencana besar melanda kita. (Disarikan dari Harun Yahya)